UU Guru & Dosen
08.56 Edit This 0 Comments »
Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:
1) ILO/UNESCO (1966)
Merekomendasikan status guru berupa:
> Kualifikasi menjadi guru
> Gaji yang layak
> Jaminan sosial
> Perlindungan hukum
> Hak dan kewajiban
Pada era globalisasi dan demokrasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
2) Keputusan Kongres XIX PGRI DI Semarang tahun 2003 menuntut agar Undang- undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Tinjauan Filosofis:
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhursebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru.
UU GURU dan DOSEN
• Terdiri dari 8 Bab dan 84 pasal, 205 ayat
• Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 Ayat
• Tentang Guru : 1Bab, 37 Pasal, 96 Ayat
• Tentang Dosen : 1 Bab, 32 Pasal, 86 Ayat
BAB 1V GURU
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (psl 8-13)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban (psl 14-20
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl21-23)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 24-31)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 32-35)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 36-38)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan 9psl 39)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl40)
i. Bagian ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (psl 41-44)
BAB V DOSEN
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, Jabatan Akademik (psl 45-50)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (psl 51-50)
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl 61-62)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 63-69)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 69-72)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 73-74)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan (psl 75)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl 76)
Sertifikasi
a. Sertifikasi pendidik Guru dan Dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi Negeri yang :
• Memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan
• Ditetapkan oleh pemerintah (psl. 11:2 dan 47:2)
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan:
• Melaksanakan sustem pendidikan nasional
• Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (psl. 6)
Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps. 4)
Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Lima Pilar Kesejahteraan Guru
1. Imbal Jasa
2. Rasa Aman
3. Kondisi Kerja
4. Hubungan Antar Pribadi
5. Kepastian Karir
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
http://www.slideboom.com/presentations/41460/Undang-Undang-Guru-dan-Dosen
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:
1) ILO/UNESCO (1966)
Merekomendasikan status guru berupa:
> Kualifikasi menjadi guru
> Gaji yang layak
> Jaminan sosial
> Perlindungan hukum
> Hak dan kewajiban
Pada era globalisasi dan demokrasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
2) Keputusan Kongres XIX PGRI DI Semarang tahun 2003 menuntut agar Undang- undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Tinjauan Filosofis:
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhursebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru.
UU GURU dan DOSEN
• Terdiri dari 8 Bab dan 84 pasal, 205 ayat
• Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 Ayat
• Tentang Guru : 1Bab, 37 Pasal, 96 Ayat
• Tentang Dosen : 1 Bab, 32 Pasal, 86 Ayat
BAB 1V GURU
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (psl 8-13)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban (psl 14-20
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl21-23)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 24-31)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 32-35)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 36-38)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan 9psl 39)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl40)
i. Bagian ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (psl 41-44)
BAB V DOSEN
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, Jabatan Akademik (psl 45-50)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (psl 51-50)
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl 61-62)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 63-69)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 69-72)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 73-74)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan (psl 75)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl 76)
Sertifikasi
a. Sertifikasi pendidik Guru dan Dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi Negeri yang :
• Memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan
• Ditetapkan oleh pemerintah (psl. 11:2 dan 47:2)
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan:
• Melaksanakan sustem pendidikan nasional
• Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (psl. 6)
Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps. 4)
Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Lima Pilar Kesejahteraan Guru
1. Imbal Jasa
2. Rasa Aman
3. Kondisi Kerja
4. Hubungan Antar Pribadi
5. Kepastian Karir
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
http://www.slideboom.com/presentations/41460/Undang-Undang-Guru-dan-Dosen