undang-undang sisdiknas (09-03-10)

05.19 Edit This 0 Comments »
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 -> UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 -> 22 Bab 77 pasal


Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.



DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL:

Dasar :
Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

Fungsi :
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan :
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

>Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

>Sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

>Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

>Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

>Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

>Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.



Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:

Jalur: Formal, Nonformal, dan Informal

Jenjang: Pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jenis: pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus



KOMPONEN PENDIDIKAN:
> Kurikulum

>Tujuan

>Tenaga Kependidikan

>Peserta didik

>Sarana dan Prasarana

>Manajemen

>Keuangan

perkuliahan 02-03-10

05.09 Edit This 0 Comments »
Konsep Dasar Profesi Kependidikan

Ω Profesional
Orang yang professional dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain. Ia melakukan suatu pekerjaan pokok, bukan sekedar mengisi waktu luang

Ω Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji public dan sumpah bahwa mereka akan mengerjakan tugas sebagaimana mestinya

Ω Profesionalisme
Profesionalisme adalah sikap dari seorang professional, sebuah pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, dan bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, dan loyalitas tinggi serta penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan

Ω Professor
Professor adalah pangkat akademik bagi seorang dosen yang telah memiliki cum 900-1000, untuk suatu bidang

Ω Ciri profesi
1. melaksanakan pekerjaan secara purnawaktu
2. didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan
3. memiliki derajat otonomi tinggi
4. melakukan pengembangan diri
5. memiliki kode etik

Ω Jabatan Profesi
1. melibatkan kegiatan intelektual
2. menekuni suatu ilmu tertentu
3. didahului persiapan yang lama / melalui pendidikan formal
4. memerlukan pelatihan jabatan
5. menjanjikan karir permanent bagi pemegangnya
6. memiliki standar baku tersendiri
7. mementingkan layanan pada masyarakat
8. memiliki organisassi profesi

Ω Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Mereka bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan

Ω Kode etik Profesi
Kode etik profesi adalah nilai atau norma aturan yang harus dipenuhi seorang yang professional terhadap bidang profesinya. Kode etik profesi bertujuan:
1. menunjang tinggi martabat profesi
2. menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

Ω Sasaran sikap Profesional
1. peraturan perundang-undangan
2. organisasi profesi
3. teman sejawat
4. anak didik
5. tempat kerja
6. pemimpin
7. pekerjaan





Manajemen Mutu Berbasis Sekolah

Ω Latar Belakang
1. pendidikan menghadapi kondisi masyarakat yang berubah
2. perubahan social politik dan aspirasi masyarakat
3. perubahan pemerintahan
4. UU Sisdiknas

Ω Pengertian
Bentuk otonomi manajemen pendidikan, kewenangan ada pada kepala sekolah / madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah / madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan

Ω Tujuan
1. mencapai mutu dan relevansi, dengan tolok ukur pada hasil (output dan outcome)
2. menjamin keadilan layanan pendidikan bagi setiap anak
3. meningkatkan efektifitas dan efisiensi
4. meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen ‘shake-holders”

Ω Elemen-elemen Pokok
1. pemberian kewenangan kepada kepala sekolah / madrasah untuk mengambil keputusan mengenai pengelolaan pendidikan di sekolah yang bersangkutan
2. penerima kewenangan bukan KS/M seorang diri, tetapi secara kolektif
3. pengambilan keputusan dan kepemimpinan bersifat partisipatif dan demokratis
4. pemberian kewenangan disertai sumber daya pendidikan
5. ada parameter
6. ada akuntabilitas kepada berbagai pihak

Ω Konsep Mutu
1. absolute
2. standar
3. kepuasan pelanggan/ pengguna jasa pendidikan

Ω Elemen penting MMT sebagai bagian dari strategi MMBS/M
1. konsep mutu
2. peningkatan mutu secara berkelanjutan
3. kepuasan jasa pengguna pendidikan
4. ada visi, misi, “bench-mark”
5. akuntabilitas kepada semua stakeholder

Trend Masa Kini dan Masa Depan (16-02-10)

03.12 Edit This 0 Comments »
>>Kompetitif
adanya kesenjangan antara supply dan demand. untuk bisa memenangkan kompetisi, seseorang harus melakukan usaha, memiliki kemampuan, strategi, dan etika berkompetisi.

>>Transparan

>>Spesialis

>>pRofesional
ciri-ciri profesional:
1. dapat memberi kepuasan bagi pelanggannya
2. menghabiskan sebagian besar waktunya untuk pekerjaannya
3. mengembangkan kemampuan dirinya terutama di bidang keahlian/ pekerjaannya
4. mendapat penghasilan dari apa yang dikerjakan

>>Dinamis
1. inventing (menemukan hal baru)
untuk menemukan hal baru, seseorang perlu melanggar peraturan (breaking rules)
2. experimenting (by making mistakes)
3. growing (by taking risks)

>>Adaptif
orang yang pandai menyesuaikan diri dengan lingkungan akan lebih mudah berhasil dalam bidangnya