undang-undang sisdiknas (09-03-10)

05.19 Edit This 0 Comments »
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 -> UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 -> 22 Bab 77 pasal


Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.



DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL:

Dasar :
Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

Fungsi :
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan :
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

>Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

>Sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

>Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

>Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

>Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

>Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.



Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:

Jalur: Formal, Nonformal, dan Informal

Jenjang: Pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jenis: pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus



KOMPONEN PENDIDIKAN:
> Kurikulum

>Tujuan

>Tenaga Kependidikan

>Peserta didik

>Sarana dan Prasarana

>Manajemen

>Keuangan

0 komentar: