08.56
Edit This
Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:
1) ILO/UNESCO (1966)
Merekomendasikan status guru berupa:
> Kualifikasi menjadi guru
> Gaji yang layak
> Jaminan sosial
> Perlindungan hukum
> Hak dan kewajiban
Pada era globalisasi dan demokrasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
2) Keputusan Kongres XIX PGRI DI Semarang tahun 2003 menuntut agar Undang- undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Tinjauan Filosofis:
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhursebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru.
UU GURU dan DOSEN
• Terdiri dari 8 Bab dan 84 pasal, 205 ayat
• Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 Ayat
• Tentang Guru : 1Bab, 37 Pasal, 96 Ayat
• Tentang Dosen : 1 Bab, 32 Pasal, 86 Ayat
BAB 1V GURU
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (psl 8-13)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban (psl 14-20
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl21-23)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 24-31)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 32-35)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 36-38)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan 9psl 39)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl40)
i. Bagian ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (psl 41-44)
BAB V DOSEN
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, Jabatan Akademik (psl 45-50)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (psl 51-50)
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl 61-62)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 63-69)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 69-72)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 73-74)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan (psl 75)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl 76)
Sertifikasi
a. Sertifikasi pendidik Guru dan Dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi Negeri yang :
• Memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan
• Ditetapkan oleh pemerintah (psl. 11:2 dan 47:2)
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan:
• Melaksanakan sustem pendidikan nasional
• Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (psl. 6)
Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps. 4)
Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Lima Pilar Kesejahteraan Guru
1. Imbal Jasa
2. Rasa Aman
3. Kondisi Kerja
4. Hubungan Antar Pribadi
5. Kepastian Karir
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
http://www.slideboom.com/presentations/41460/Undang-Undang-Guru-dan-Dosen
09.21
Edit This
Profesi=pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
ciri Profesional yaitu:
1. dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
2. Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok utama dan bukan sekedar mengisi waktu luang.
3. Pekerjaan dilakukan dapat menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu.
4. Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Guru adalah salah satu profesi. Guru berperan sebagai pendidik. Pendidik
adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat
Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :
1. Guru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi menjadi:
> dari lulusan sekolah guru
> bukan dari lulusan sekolah guru
> guru bantu sekolah
> guru yang berasal dari keluarga yang berpendudukan (keturunan)
Tenaga Pendidik, meliputi :
a. Guru : sekolah
b. Dosen : universitas
c. Pamong belajar : PKBM
d. Tutor : kursus
e. Widyaiswara : lembaga diklat
f. Ustadz : madrasah
Tenaga Kependidikan, yaitu :
1. Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayann teknis untuk menunjang proses pendidikan.
2. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan.
Tenaga Kependidikan, meliputi :
a. TU (Tata Usaha)
b. Laboran
c. Administrasi
d. Pengelolaan
e. Kepala Sekolah
f. Pengawas
Karena guru adalah suatu profesi maka guru memiliki kode etik. Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati,dan ditentukan oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi Keguruan :
• Menurut UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28
• Menurut Pidato Pembukaan Kongres PGRI VIII
Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi
09.12
Edit This
Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:
1) ILO/UNESCO (1966)
Merekomendasikan status guru berupa:
Kualifikasi menjadi guru
Gaji yang layak
Jaminan sosial
Perlindungan hukum
Hak dan kewajiban
Pada era globalisasi dan demokrasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
2) Keputusan Kongres XIX PGRI DI Semarang tahun 2003 menuntut agar Undang- undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Tinjauan Filosofis:
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhursebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru.
UU GURU dan DOSEN
• Terdiri dari 8 Bab dan 84 pasal, 205 ayat
• Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 Ayat
• Tentang Guru : 1Bab, 37 Pasal, 96 Ayat
• Tentang Dosen : 1 Bab, 32 Pasal, 86 Ayat
BAB 1V GURU
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (psl 8-13)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban (psl 14-20
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl21-23)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 24-31)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 32-35)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 36-38)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan 9psl 39)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl40)
i. Bagian ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (psl 41-44)
BAB V DOSEN
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, Jabatan Akademik (psl 45-50)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (psl 51-50)
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl 61-62)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 63-69)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 69-72)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 73-74)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan (psl 75)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl 76)
Sertifikasi
a. Sertifikasi pendidik Guru dan Dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi Negeri yang :
• Memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan
• Ditetapkan oleh pemerintah (psl. 11:2 dan 47:2)
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan:
• Melaksanakan sustem pendidikan nasional
• Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (psl. 6)
Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps. 4)
Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Lima Pilar Kesejahteraan Guru
1. Imbal Jasa
2. Rasa Aman
3. Kondisi Kerja
4. Hubungan Antar Pribadi
5. Kepastian Karir
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
http://www.slideboom.com/presentations/41460/Undang-Undang-Guru-dan-Dosen
08.30
Edit This
Guru adalah pendidik dan pengajar pada dunia pendidikan. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
guru dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Guru Kelas
2. Guru Bidang Studi
3. Guru BK
Menurut Prey Katz), guru mempinyai peran yaitu sebagai :
1. Komunikator
2. sahabat yang dapat memberikan nasihat – nasihat
3. motivator yang dapat memberikan inspirasi dan dorongan
4. pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai
5. orang yang menguasai bahan yang diajarkan
Menurut Havighurst, peranan guru disekolah, yaitu sebagai :
1. pegawai dalam hubungan kedinasan
2. bawahan terhadap atasanya
3. kolega dalam hubunganya dengan teman sejawat
4. mediator dalam hubungannya dengan anak didik
5. pengatur disiplin
6. evaluator
7. pengganti orang tua
Menurut James W. Brown, tugas dan peranan guru antara lain :
1. Menguasai dan mengembangkan materi pelajaran
2. Merencana dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari
3. Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa
Peran-peran Guru dalam pembelajaran:
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
2. Guru Sebagai Pengajar
Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat di ibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Guru dalam hal ini membimbing peserta didik dalam segala hal, walaupun ada guru BK yang memang mempunyai tugas membimbing.
4. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Dalam hal ini lebih kepada guru olahraga dan keterampilan.
5. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan.
Karena jaman sekarng lebih maju, pergaulan pun lebih luas untuk itu guru harus mengikuti perkembangan peserta didik. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik.
7. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum.
Guru yang baik adalh guru yang meneremia masukan positif dari semua pihak termasuk dari peserta didik mereka, menyadari kesalahannya, dan berusaha untuk tidak mengulangi lagi. Karena ada beberapa guru yang merasa bahwa ia lebih pintar dan lebih baik dari peserta didiknya, sehingga jika ada saran dari peserta didik guru tersebut tidak menerimanya.
8. Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani.
Jika ada nilai yang bertentangan dengan nilai yang dianutnya, maka dengan cara yang tepat disikapi sehingga tidak terjadi benturan nilai antara guru dan masyarakat yang berakibat terganggunya proses pendidikan bagi peserta didik.
Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
9. Guru Sebagai Peneliti
Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya melibatkan guru. Oleh karena itu guru adalah seorang pencari atau peneliti. Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
Guru yang kreatif dapat menemukan cara yang baik dalam nelaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga tidak monoton dan membuat peserta didik lebih tertarik untuk beelajar.
11. Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
12. Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Penilaian juga harus adil dan objektif.
09.40
Edit This
Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan, perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Undang-undang nomor 25 tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional (Propenas), menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, tentang akreditasi sekolah,
3. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional Bab XVI Pasal 60 tentang akreditasi yang berbunyi:
a. akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,
b. akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk 27 akuntabilitas publik,
c. akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka,
d. ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3,
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003, tentang Badan Akreditasi Nasional (BASNAS),
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Dinas pendidikan dan Kebudayaan, 2006:2).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PerMen DikNas) No. 11 tahun 2009 tentang kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah(SD/MI)
Prinsip-Prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah:
1. Objektif
2. Adil
3. Komprehensif
4. Transparan
5. Akuntabel
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil Sekolah / Madrasah. Proses akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.
Sumber;
http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd
Hasibuan, H. Malayu S. P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Lamatenggo, 2001. Tesis Kinerja Guru : Korelasi antara Persepsi Guru terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru SD di Gorontalo. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta
Sardiman. 2005. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Thoha, Miftah. 2004. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
09.27
Edit This
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.
Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh: Pendidik, Satuan Pendidikan, Pemerintah.
>>Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
>>Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
>> Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN) yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
prosedur dari penilaian pendidikan :
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik
• Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah atau madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah atau madrasah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam bentuk ujian sekolah atau madrasah harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Setelah dilakukan proses penilaian, hasil ulangan ataupun ujian harus disampaikan pada siswa.
• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
sumber:
http://www.bintangbangsaku.com/artikel/2009/09/standarpenilaianpendidikan.html
http://www.bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/
http://images.joeily.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ryx2NgoKCncAAA6UmEA1/SISTEM%20STANDAR%20PENILAIAN.doc?nmid=65789508
http://www.openlibrary.org/b/OL16816447M/Peraturan_Menteri_Pendidikan_Nasional_Republik_Indonesia_tentang_standar_penilaian_pendidikan_dan_standar_pengelolaan_pendidikan_oleh_satuan_pendidikan_dasar_dan_menengah
08.59
Edit This
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional, lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan
> Pedoman : menjadi acuan sutatu sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan sekolah
> Struktur Organisasi : memberikan gambaran komponen sekolah dan tugas-tugasnya.
> Pelaksanaan kegiatan: kepala sekolah mengawasi pelaksanaan kegiatan.
> Bidang kesiswaan
> Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran ; mengkoordinir dalam penyusunan silabus, pelaksanaan kalender pendidikan.
> Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
> Bidang Sarana dan Prasarana : merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
> Bidang Keuangan dan Pembiayaan : mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola, penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional, kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
> Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
> Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Uno, B. Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo : Bumi Aksara.
http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pengelolaan-pendidikan
http://alexemdi.wordpress.com/2008/10/07/standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=111/
http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html
http://kristiantrimulyanto.blog.com/2010/01/04/standar-pengelolaan-pendidikan/