Standar Pengelolaan Pendidikan
08.59 Edit This 0 Comments »
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional, lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan
> Pedoman : menjadi acuan sutatu sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan sekolah
> Struktur Organisasi : memberikan gambaran komponen sekolah dan tugas-tugasnya.
> Pelaksanaan kegiatan: kepala sekolah mengawasi pelaksanaan kegiatan.
> Bidang kesiswaan
> Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran ; mengkoordinir dalam penyusunan silabus, pelaksanaan kalender pendidikan.
> Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
> Bidang Sarana dan Prasarana : merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
> Bidang Keuangan dan Pembiayaan : mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola, penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional, kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
> Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
> Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Uno, B. Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo : Bumi Aksara.
http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pengelolaan-pendidikan
http://alexemdi.wordpress.com/2008/10/07/standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=111/
http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html
http://kristiantrimulyanto.blog.com/2010/01/04/standar-pengelolaan-pendidikan/
Dasar Hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional, lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan
> Pedoman : menjadi acuan sutatu sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan sekolah
> Struktur Organisasi : memberikan gambaran komponen sekolah dan tugas-tugasnya.
> Pelaksanaan kegiatan: kepala sekolah mengawasi pelaksanaan kegiatan.
> Bidang kesiswaan
> Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran ; mengkoordinir dalam penyusunan silabus, pelaksanaan kalender pendidikan.
> Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
> Bidang Sarana dan Prasarana : merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
> Bidang Keuangan dan Pembiayaan : mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola, penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional, kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
> Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
> Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Uno, B. Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo : Bumi Aksara.
http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pengelolaan-pendidikan
http://alexemdi.wordpress.com/2008/10/07/standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=111/
http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html
http://kristiantrimulyanto.blog.com/2010/01/04/standar-pengelolaan-pendidikan/
0 komentar:
Posting Komentar