09.21
Edit This
Profesi=pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
ciri Profesional yaitu:
1. dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
2. Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok utama dan bukan sekedar mengisi waktu luang.
3. Pekerjaan dilakukan dapat menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu.
4. Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Guru adalah salah satu profesi. Guru berperan sebagai pendidik. Pendidik
adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat
Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :
1. Guru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi menjadi:
> dari lulusan sekolah guru
> bukan dari lulusan sekolah guru
> guru bantu sekolah
> guru yang berasal dari keluarga yang berpendudukan (keturunan)
Tenaga Pendidik, meliputi :
a. Guru : sekolah
b. Dosen : universitas
c. Pamong belajar : PKBM
d. Tutor : kursus
e. Widyaiswara : lembaga diklat
f. Ustadz : madrasah
Tenaga Kependidikan, yaitu :
1. Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayann teknis untuk menunjang proses pendidikan.
2. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan.
Tenaga Kependidikan, meliputi :
a. TU (Tata Usaha)
b. Laboran
c. Administrasi
d. Pengelolaan
e. Kepala Sekolah
f. Pengawas
Karena guru adalah suatu profesi maka guru memiliki kode etik. Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati,dan ditentukan oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi Keguruan :
• Menurut UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28
• Menurut Pidato Pembukaan Kongres PGRI VIII
Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi
09.12
Edit This
Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:
1) ILO/UNESCO (1966)
Merekomendasikan status guru berupa:
Kualifikasi menjadi guru
Gaji yang layak
Jaminan sosial
Perlindungan hukum
Hak dan kewajiban
Pada era globalisasi dan demokrasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
2) Keputusan Kongres XIX PGRI DI Semarang tahun 2003 menuntut agar Undang- undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Tinjauan Filosofis:
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhursebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru.
UU GURU dan DOSEN
• Terdiri dari 8 Bab dan 84 pasal, 205 ayat
• Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 Ayat
• Tentang Guru : 1Bab, 37 Pasal, 96 Ayat
• Tentang Dosen : 1 Bab, 32 Pasal, 86 Ayat
BAB 1V GURU
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (psl 8-13)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban (psl 14-20
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl21-23)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 24-31)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 32-35)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 36-38)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan 9psl 39)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl40)
i. Bagian ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (psl 41-44)
BAB V DOSEN
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, Jabatan Akademik (psl 45-50)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (psl 51-50)
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl 61-62)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 63-69)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 69-72)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 73-74)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan (psl 75)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl 76)
Sertifikasi
a. Sertifikasi pendidik Guru dan Dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi Negeri yang :
• Memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan
• Ditetapkan oleh pemerintah (psl. 11:2 dan 47:2)
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan:
• Melaksanakan sustem pendidikan nasional
• Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (psl. 6)
Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps. 4)
Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Lima Pilar Kesejahteraan Guru
1. Imbal Jasa
2. Rasa Aman
3. Kondisi Kerja
4. Hubungan Antar Pribadi
5. Kepastian Karir
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
http://www.slideboom.com/presentations/41460/Undang-Undang-Guru-dan-Dosen
08.30
Edit This
Guru adalah pendidik dan pengajar pada dunia pendidikan. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
guru dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Guru Kelas
2. Guru Bidang Studi
3. Guru BK
Menurut Prey Katz), guru mempinyai peran yaitu sebagai :
1. Komunikator
2. sahabat yang dapat memberikan nasihat – nasihat
3. motivator yang dapat memberikan inspirasi dan dorongan
4. pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai
5. orang yang menguasai bahan yang diajarkan
Menurut Havighurst, peranan guru disekolah, yaitu sebagai :
1. pegawai dalam hubungan kedinasan
2. bawahan terhadap atasanya
3. kolega dalam hubunganya dengan teman sejawat
4. mediator dalam hubungannya dengan anak didik
5. pengatur disiplin
6. evaluator
7. pengganti orang tua
Menurut James W. Brown, tugas dan peranan guru antara lain :
1. Menguasai dan mengembangkan materi pelajaran
2. Merencana dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari
3. Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa
Peran-peran Guru dalam pembelajaran:
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
2. Guru Sebagai Pengajar
Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat di ibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Guru dalam hal ini membimbing peserta didik dalam segala hal, walaupun ada guru BK yang memang mempunyai tugas membimbing.
4. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Dalam hal ini lebih kepada guru olahraga dan keterampilan.
5. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan.
Karena jaman sekarng lebih maju, pergaulan pun lebih luas untuk itu guru harus mengikuti perkembangan peserta didik. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik.
7. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum.
Guru yang baik adalh guru yang meneremia masukan positif dari semua pihak termasuk dari peserta didik mereka, menyadari kesalahannya, dan berusaha untuk tidak mengulangi lagi. Karena ada beberapa guru yang merasa bahwa ia lebih pintar dan lebih baik dari peserta didiknya, sehingga jika ada saran dari peserta didik guru tersebut tidak menerimanya.
8. Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani.
Jika ada nilai yang bertentangan dengan nilai yang dianutnya, maka dengan cara yang tepat disikapi sehingga tidak terjadi benturan nilai antara guru dan masyarakat yang berakibat terganggunya proses pendidikan bagi peserta didik.
Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
9. Guru Sebagai Peneliti
Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya melibatkan guru. Oleh karena itu guru adalah seorang pencari atau peneliti. Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
Guru yang kreatif dapat menemukan cara yang baik dalam nelaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga tidak monoton dan membuat peserta didik lebih tertarik untuk beelajar.
11. Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
12. Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Penilaian juga harus adil dan objektif.
09.40
Edit This
Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan, perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Undang-undang nomor 25 tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional (Propenas), menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, tentang akreditasi sekolah,
3. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional Bab XVI Pasal 60 tentang akreditasi yang berbunyi:
a. akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,
b. akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk 27 akuntabilitas publik,
c. akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka,
d. ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3,
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003, tentang Badan Akreditasi Nasional (BASNAS),
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Dinas pendidikan dan Kebudayaan, 2006:2).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PerMen DikNas) No. 11 tahun 2009 tentang kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah(SD/MI)
Prinsip-Prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah:
1. Objektif
2. Adil
3. Komprehensif
4. Transparan
5. Akuntabel
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil Sekolah / Madrasah. Proses akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk :
1. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.
Sumber;
http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd
Hasibuan, H. Malayu S. P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Lamatenggo, 2001. Tesis Kinerja Guru : Korelasi antara Persepsi Guru terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru SD di Gorontalo. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta
Sardiman. 2005. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Thoha, Miftah. 2004. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
09.27
Edit This
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.
Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh: Pendidik, Satuan Pendidikan, Pemerintah.
>>Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
>>Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
>> Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN) yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
prosedur dari penilaian pendidikan :
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik
• Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah atau madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah atau madrasah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam bentuk ujian sekolah atau madrasah harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Setelah dilakukan proses penilaian, hasil ulangan ataupun ujian harus disampaikan pada siswa.
• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
sumber:
http://www.bintangbangsaku.com/artikel/2009/09/standarpenilaianpendidikan.html
http://www.bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/
http://images.joeily.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ryx2NgoKCncAAA6UmEA1/SISTEM%20STANDAR%20PENILAIAN.doc?nmid=65789508
http://www.openlibrary.org/b/OL16816447M/Peraturan_Menteri_Pendidikan_Nasional_Republik_Indonesia_tentang_standar_penilaian_pendidikan_dan_standar_pengelolaan_pendidikan_oleh_satuan_pendidikan_dasar_dan_menengah
08.59
Edit This
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dasar Hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional, lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan
> Pedoman : menjadi acuan sutatu sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan sekolah
> Struktur Organisasi : memberikan gambaran komponen sekolah dan tugas-tugasnya.
> Pelaksanaan kegiatan: kepala sekolah mengawasi pelaksanaan kegiatan.
> Bidang kesiswaan
> Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran ; mengkoordinir dalam penyusunan silabus, pelaksanaan kalender pendidikan.
> Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
> Bidang Sarana dan Prasarana : merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
> Bidang Keuangan dan Pembiayaan : mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola, penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional, kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
> Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
> Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Uno, B. Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo : Bumi Aksara.
http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pengelolaan-pendidikan
http://alexemdi.wordpress.com/2008/10/07/standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=111/
http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html
http://kristiantrimulyanto.blog.com/2010/01/04/standar-pengelolaan-pendidikan/
08.44
Edit This
Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.
Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
• Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
• Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
• Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)
sumber:
http://tarbiyah.uin-suka.ac.id/media.php?module=detailopini&id=14
08.39
Edit This
sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai.
prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:
(1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
(2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
Landasan hukum dikeluarkannya standar sarana dan prasarana yaitu berdasarkan:
1. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan berbunyi :
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
2. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana yang berbunyi:
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan PP No.24 tahun 2007, beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:
a. Lahan
• terhindar dari potensi bahaya
• Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%
• Lahan terhindar dari : pencemaran air dan udara, serta kebisingan
• mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
• memiliki status hak atas tanah
b. Bangunan
• memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007
• Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan
• Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan,keamanan dan kenyamanan
• Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
• Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan
Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
• Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional
• Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
• dapat bertahan minimum 20 tahun
• Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan
sumber:
Prof.Soetjipto dan raflis kosasi,M.Sc.2004.Profesi Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta.
Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional.
www.amrilmpunj.blogspot.com
www.bnsp.org
08.23
Edit This
standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Yang termasuk sebagai standar proses pendidikan mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
>>Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Silabus adalah penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompentensi. Silabus disusun oleh guru kelas/mata pelajaran, atau kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP).
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran:
a. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik (yang termasuk sekolah berstandar nasional) setiap rombongan be¬lajar adalah:
1) SD/MI : 28 peserta didik
2) SMP/MT : 32 peserta didik
3) SMA/MA : 32 peserta didik
4) SMK/MAK : 32 peserta didik.
b. Beban kerja minimal guru
1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem¬belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana¬kan tugas tambahan;
2) beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
c. Buku teks pelajaran
..dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku¬buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
..rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
..adanya buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe¬rensi dan sumber belajar lainnya;
d. Pengelolaan kelas
1) guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka¬rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
2) volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
3) tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
4) guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece¬patan dan kemampuan belajar peserta didik;
5) guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
6) guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
7) guru menghargai pendapat peserta didik;
8) guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
9) pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
10) guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.¬
>>Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
a. Pembelajaran Tatap Muka
b. Kegiatan Tutorial
c. Kegiatan Mandiri
>>Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
>>Pengawasan Proses Pembelajaran
Pemantauan=> Supervisi=> Evaluasi=> Pelaporan=> Tindak lanjut
08.15
Edit This
Dalam proses pendidikan, setiap langkah mengacu pada suatu system yang berlaku dalam suatu Negara yakni Undang-Undang Pandidikan. Dalam prosesnya diperlukan suatu standar umum yang ditetapkan sebagai patokan dalam proses pendidikan. Standar ini mengarah pada meningkatnya kualitas pendidikan dalam suatu Negara khususnya Indonesia. Standar ini telah diatur dalam UUD yang disebut Standar Nasional Pendidikan. Setiap jenjang pendidikan mengacu pada kurikulum yang berlaku yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berisi Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri.
Standar isi
Permen No.22 tahun 2006 pasal 1 ayat 1 menyatakan: Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
standar isi menurut UUSP no.20 tahun 2003 merupakan criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan.
Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan:
Pasal 1 ayat 1: Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pasal 1 ayat 2: Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
>> Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
>> Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
a) Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b) Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
c) Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.Pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
d) Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
e) Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
05.15
Edit This
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah.
Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.
SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan Umum : berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Khusus: untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
>>Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
>>Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.
>>Fungsi Pengembangan Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli.
>>Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah
>>Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian
>>Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.
>>Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
>>Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
>>Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
>>Fungsi Pemeliharaan memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri
Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
1.Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli
2.Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi
3.Bimbingan menekankan hal yang positif
4.Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama
5.Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling
6.Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling
1.Asas Kerahasiaan
2.Asas kesukarelaan
3.Asas keterbukaan
4.Asas kegiatan
5.Asas kemandirian
6.Asas Kekinian
7.Asas Kedinamisan
8.Asas Keterpaduan
9.Asas Keharmonisan
10.Asas Keahlian
11.Asas Alih Tangan Kasus
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:
a.Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b.Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c.Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
d.Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e.Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
f.Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g.Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
h.Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i.Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
Daftar Pustaka
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2007). Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Naskah Akademik ABKIN (dalam proses finalisasi).
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2005). Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Bandung: ABKIN
Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia
www.konselingindonesia.com
11.07
Edit This
Supervisi: serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan professional yang diberikan oleh supervisor guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar.
Peningkatan mutu proses dan hasil belajar ini difokuskan pada peningkatan kualitas guru dengan melakukan pembinaan professional guru.
Supervisi berbeda dari pengawasan. Supervisi lebih kepada memberikan bantuan dalam peningkatan mutu belajar, sedangkan pengawas hanya membandingkan.
Upaya peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalan suatu menejemen pendidikan, karena guru dan tenaga pengajar ini merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya. Guru perlu belajar terus menerus, membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pembelajaran agar suasana belajar mengajar menggairahkan dan menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik.
Studi yang dilakukan oleh Ace Suryani menunjukkan bahwa guru yang bermutu dapat diukur dengan lima indikator, yaitu :
1. Kemampuan profesional (professional capacity), terukur dari ijazah, jenjang pendidikan, jabatan dan golongan, serta pelatihan.
2. Upaya profesional (professional efforts), terukur dari kegiatan mengajar, pengabdian dan penelitian.
3. Waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher's time), sebagaimana terukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar serta lainnya.
4. Kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya (link and match), terukur dari mata pelajaran yang diambil, apakah telah sesuai dengan spesialisasinya atau tidak,
5. Tingkat kesejahteraan (prosperiousity) terukur dari upah, honor atau penghasilan rutinnya. Tingkat kesejahteraan yang rendah bisa mendorong seorang pendidik untuk melakukan kerja sambilan, dan bilamana kerja sambilan ini sukses, bisa jadi profesi mengajarnya berubah menjadi sambilan.
Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri.
Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan, yaitu :
1. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik.
2. Pengembangan personal. Pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal.
Secara umum ada dua kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni :
1. Supervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru. Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan.
2. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja. Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi :
a. Bidang Akademik.
b. Bidang Kesiswaan
c. Bidang Personalia
d. Bidang Keuangan
e. Bidang Sarana dan Prasarana
f. Bidang Hubungan Masyarakat
FUNGSI SUPERVISI PENDIDIKAN
1. Penelitian (research) → untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang suatu situasi pendidikan, yang meliputi :
• Perumusan topik
• Pengumpulan data
• Pengolahan data
• Konklusi hasil penelitian
2. Penilaian (evaluation) → lebih menekankan pada aspek positif daripada negatif.
3. Perbaikan (improvement) → dapat mengatahui bagaimana situasi pendidikan atau pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya.
4. Pembinaan → berupa bimbingan (guidance) ke arah pembinaan diri yang disupervisi.
JENIS-JENIS SUPERVISI PENDIDIKAN BERDASARKAN PROSESNYA
1. Koraktif : lebih mencari kesalahan.
2. Preventif : mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Konstruktif : membangun (dapat memperbiki jika terjadi kesalahan).
4. Kreatif : menekankan inisiatif dan kebebasan berfikir.
KETERAMPILAN-KETERAMPILAN SUPERVISOR PENDIDIKAN
1. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan yang dipimpin, yang meliputi :
• Working on : wibawa (power on).
• Working for : pembantu bagi orang yang disupervisi.
• Working mithin : bersama-sama.
2. Keterampilan dalam proses kelompok
Supervisor harus terampil :
• Membangkitkan semangat kerjasama.
• Merumuskan tujuan.
• Merencanakan bersama.
• Mengambil keputusan bersama.
• Menciptakan tanggung jawab bersama.
• Menilai dan merivisi bersama.
3. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation)
Supervisor tidak semata-mata berurusan dengan aspek meteril tetapi berhadapan dengan manusia-manusia yang berbeda perilaku, diantaranya yaitu :
• Hubungan pribadi : pribadi orang yang bersangkutan.
• Hubungan fungsionil : fungsi yang dijalankan seseorang.
• Hubungan instrumental : didasarkan atas pandangan memperalat bawahan.
• Hubungan konsensionil : didasarkan atas kebiasaan atau kelaziman yang berlaku.
4. Keterampilan dalam administrasi personal
Supervisor harus terampil :
• Menyeleksi anggota/karyawan baru.
• Mengorientasi anggota/karyawan baru.
• Menempatkan dan menugaskan sesuai kecakapan.
• Membina karyawan.
5. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)
• Merumuskan tujuan dan norma-norma.
• Mengumpukan fakta-fakta perubahan.
• Menterapkan criteria dan menyusun pertimbangan.
• Merevisi rencana yang telah disusun.
TIPE-TIPE SUPERVISOR PENDIDIKAN
1. Otokratis : supervisor penentu segalanya.
2. Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3. manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat.
4. laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.
MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI SUPERVISI PENDIDIKAN
a. Perbedaan konsep inspeksi dan supervisi pendidikan.
1. perbedaan fungsi
→ inspeksi merupakan suatu jabatan (position) dalam suatu jawatan
→ supervisi merupakan suatu fungsi (funcition) untuk membina perbaikan suatu situasi
2. perbedaan prinsip
→ inspeksi dilaksanakan berdasarkan prinsip otokrasi/inspector, atau pengawas
→ supersvisi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi yang dijiwai oleh fasafah pancasila
b. Perbedaan interpretasi terminologis.
c. Perbedaan aktualisasi fungsi sebagai administrator dan supervisor pendidikan.
→ administrator berfungsi mengatur agar segala sesuatu berjalan dengan baik.
→ supervisor berfungsi membina agar sesuatu itu berjalan secara lebih baik dan lebih lancar lagi (meningkatkan mutu) dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan.
d. Perbedaan konsepsional tentang kepemimpinan dan kekuasaan.
→ kekuatan mendapat yang diberikan tidak disertai wewenang bertindak, sehingga bukan hanya sulit, ia juga tidak tau apa yang menjadi wewenangnya.